UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS.
"Bekerja dengan Data itu mahal, dan Bekerja Tanpa Data Jauh Lebih Mahal".
Bagian Keenam Belas Pendataan
Pasal 117 (1) Penyelenggaraan pendataan terhadap Penyandang Disabilitas dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial secara mandiri atau bersama dengan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendataan terhadap Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh data akurat tentang karakteristik pokok dan rinci Penyandang Disabilitas. (3) Data akurat tentang Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. mengidentifikasi dan mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Penyandang Disabilitas dalam mendapatkan hak Penyandang Disabilitas; dan b. membantu perumusan dan implementasi kebijakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pasal 118 (1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1). . . . (2) Verifikasi
57 - (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. Pasal 119 (1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya. (2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat. (3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 120 (1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kementer . . . ian
4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri. Pasal 121 (1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas. (2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri
57 - (2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali. Pasal 119 (1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya. (2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat. (3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 120 (1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri. (3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kementer . . . ian
4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri. Pasal 121 (1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas. (2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 146 Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar
Pasal 11
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
*8167 Statistik Sektoral
Pasal 12
(1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara :
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.
(4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
(1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan.
(2) Sinopis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. judul;
b. wilayah kegiatan statistik;
c. objek populasi;
d. jumlah responden;
e. waktu pelaksanaan; *8168 f. metode statistik;
g. nama dan alamat penyelenggara; dan
h. abstrak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
BAB IV
PENYELENGGARAAN STATISTIK
Bagian Pertama
Statistik Dasar
Pasal 11
(1) Statistik dasar diselenggarakan oleh Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan memperoleh data dengan cara :
a. sensus;
b. survei;
c. kompilasi produk administrasi; dan
d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
*8167 Statistik Sektoral
Pasal 12
(1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik sektoral, instansi pemerintah memperoleh data dengan cara :
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Statistik sektoral harus diselenggarakan bersama dengan Badan apabila statistik tersebut hanya dapat diperoleh dengan cara sensus dan dengan jangkauan populasi berskala nasional.
(4) Hasil statistik sektoral yang diselenggarakan sendiri oleh instansi pemerintah wajib diserahkan kepada Badan.
Bagian Ketiga
Statistik Khusus
Pasal 13
(1) Statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, perorangan maupun unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
(2) Dalam menyelenggarakan statistik khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masyarakat memperoleh data dengan cara :
a. survei;
b. kompilasi produk administrasi; dan
c. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pengembangan Sistem Statistik Nasional, masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memberitahukan sinopsis kegiatan statistik yang telah selesai diselenggarakannya kepada Badan.
(2) Sinopis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat:
a. judul;
b. wilayah kegiatan statistik;
c. objek populasi;
d. jumlah responden;
e. waktu pelaksanaan; *8168 f. metode statistik;
g. nama dan alamat penyelenggara; dan
h. abstrak.
(3) Penyampaian pemberitahuan sinopsis dapat dilakukan melalui pos, jaringan komunikasi data atau cara penyampaian lainnya yang dianggap mudah bagi penyelenggara kegiatan statistik.
(4) Kewajiban memberitahukan sinopsis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi statistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan intern.
sumber : Siswandi ketua PPDI persatuan penyandang disabilitas indonesia .